Informasi
| Program UPAP juga dapat ditempuh melalui Recognition of Prior Learning (RPL). RPL merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh oleh seseorang untuk mengikuti program sertifikasi dengan melalui program pengakuan atas kompetensi tertentu baik yang berasal dari pendidikan/pengalaman kerja yang telah diperoleh sebelumnya. Para peserta diminta untuk mendemonstrasikan atau menunjukkan kompetensi tertentu tersebut dengan cara mengikuti program RPL dan dinyatakan lulus dalam post-test. Dengan demikian peserta dibebaskan dari ketentuan keharusan mengikuti ujian tertulis atas mata ujian tertentu (waiver). |
| Tujuan RPL adalah untuk memberikan jalur khusus bagi seseorang yang secara substansi telah memiliki kompetensi yang setara dengan mata ujian tingkat dasar atau ujian tingkat profesional sehingga seseorang tersebut dapat diberikan pengakuan. IAPI menyelenggarakan beberapa kegiatan RPL dengan basis pesertanya adalah staf yang bekerja pada KAP atau bagian keuangan dan/atau akuntansi, lulusan Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK), pemegang Register Negara Akuntan (RNA). |

Recognition Prior Learning Associate Certified Public Accountant atau RPL ACPA merupakan program recognition yang setara dengan ujian tingkat dasar. RPL ACPA dilaksanakan secara daring selama 5 (lima) hari dengan pemaparan materi (workshop) oleh narasumber pada sesi pagi dan dilanjutkan dengan sesi posttest pada sesi siang.
Workshop dan posttest meliputi materi ujian tingkat dasar sebagai berikut:
- Pengantar Audit dan Asurans (PAA);
- Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK);
- Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro (PEMM);
- Pengantar Manajemen, Perpajakan, dan Hukum Bisnis (MPHB); dan
- Akuntansi Biaya, Manajemen Keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI).
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Anggota IAPI;
- Lulusan D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAk atau PPAP;
- Memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi/keuangan/auditing minimal 1 (satu) tahun di KAP atau 2 (dua) tahun di instansi/perguruan tinggi;
- Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
- Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
- Bagi lulusan luar negeri, mohon melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Pas foto berwarna (terbaru);
- Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
- Surat Korespondensi/Surat Domisili;
- Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
- Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
- Surat Keterangan Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
- Pakta Integritas;
- Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
- Melengkapi data profil secara valid.
- Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya
Biaya kegiatan per mata ujian untuk peserta mengulangRp725.000,00
| Kategori Biaya | Harga |
| Biaya pendaftaran | Rp125.000,00 |
| Biaya kegiatan untuk peserta baru | Rp3.500.000,00 |
| Biaya kegiatan per mata ujian untuk peserta mengulang | Rp725.000,00 |
| Biaya mengulang per mata ujian di TC | Biaya sesuai dengan biaya UPAP tingkat dasar jalur reguler |
Note:
- Biaya mulai berlaku di Periode I 2025.
- Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund) dan jadwal ujian tidak dapat di reschedule.
- Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
- Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui Jalur Workshop (RPL), apabila terdapat mata ujian yang belum mencapai batas kelulusan tingkat dasar, dapat mengulang mata ujian tersebut di Jalur Workshop (RPL) ataupun Jalur Reguler (TC)
- Untuk mengulang mata ujian tingkat dasar di TC, biaya dan jadwal Ujian sesuai dengan UPAP Jalur Reguler.
- Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).
- Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui TC (Jalur Reguler) dan berminat mengikuti ujian melalui RPL (Jalur Workshop), maka nilai ujian di TC akan dianggap tidak berlaku.
- Untuk memeroleh Sertifikat ACPA, peserta harus dinyatakan lulus keseluruhan mata ujian di tingkat dasar.
Pendaftaran RPL ACPA: s.id/WL-Ujian-Workshop

RPL for RNA merupakan program recognition yang dikhususkan bagi para pemegang Register Negara Akuntan (RNA) yang berminat memiliki sertifikat CPA. Dengan mengikuti program ini, para pemegang RNA tersebut sudah dinyatakan lulus pada ujian tingkat dasar program reguler.
Kegiatan RPL for RNA dilaksanakan selama 4 (empat) hari secara daring yang diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber (workshop) pada sesi pagi dan dilanjutkan dengan post-test yang meliputi mata ujian sebagai berikut:
- Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Lanjutan (APKL);
- Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan, dan Teknologi Informasi (AMTI);
- Strategi Bisnis dan Perpajakan Lanjutan (SBPL); dan
- Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Pengendalian Internal (MRTI).
Peserta yang telah mengikuti program RPL for RNA wajib mengikuti ujian melalui Test Center untuk mata ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi tingkat menengah hingga tingkat lanjutan. Untuk biaya dan jadwal mata ujian AAEP sesuai dengan biaya dan jadwal UPAP Jalur Reguler.
Penerbitan sertifikat
- Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah mengikuti RPL – RNA.
- Surat Tanda Lulus UPAP dan sertifikat CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus posttest 4 (empat) mata ujian dan lulus ujian AAEP di Test Center serta memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021.
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Anggota IAPI;
- Memiliki Register Negara Akuntan;
- Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di Kantor Akuntan Publik atau Perusahaan di bidang Akuntansi, Audit, Keuangan atau Bisnis;
- Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
- Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
- Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Pas foto berwarna (terbaru);
- Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
- Surat Korespondensi/Surat Domisili;
- Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
- Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
- Surat Keterangan Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
- Pakta Integritas;
- Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya); dan
- Melengkapi data profil secara valid.
- Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya
| Kategori Biaya | Harga |
| Biaya pendaftaran | Rp350.000,00 |
| Biaya kegiatan untuk peserta baru | Rp8.500.000,00 |
| Biaya per mata ujian untuk peserta mengulang | Rp1.800.000,00 |
| Biaya mata ujian AAEP dan Biaya mengulang per mata ujian di TC | Biaya sesuai dengan biaya UPAP tingkat profesional jalur reguler |
Note:
- Biaya mulai berlaku di Periode I 2025.
- Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund) dan jadwal ujian tidak dapat di reschedule.
- Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
- Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui TC (Jalur Reguler) dan berminat mengikuti ujian melalui RPL (Jalur Workshop), maka nilai ujian di TC akan dianggap tidak berlaku
- Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui Jalur Workshop (RPL), apabila terdapat mata ujian yang belum mencapai batas kelulusan tingkat professional, dapat mengulang mata ujian tersebut di Jalur Workshop (RPL) ataupun Jalur Reguler (TC)
- Untuk mengulang mata ujian tingkat profesional di TC, biaya dan jadwal Ujian sesuai dengan UPAP Jalur Reguler.
- Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).
Pendaftaran RPL for RNA: s.id/WL-Ujian-Workshop

Program Certificate in Teaching Auditing (CTA) merupakan sertifikasi keahlian pada bidang akuntansi dan audit yang ditujukan khusus bagi dosen pengampu mata kuliah akuntansi dan audit yang dilakukan oleh IAPI dan bertujuan untuk memperoleh seseorang untuk memiliki kompetensi pengajaran yang memadai dan komitmen etika yang tinggi pada bidang akuntansi dan audit.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber (workshop) dan dilanjutkan dengan post-test yang meliputi mata ujian sebagai berikut:
- Pengantar Audit dan Asurans; dan
- Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; serta Kode Etik Profesi dan Update Regulasi Akuntan Publik.
Note:
untuk 3 mata ujian tingkat dasar yang telah diwaiver
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Terdaftar sebagai anggota IAPI;
- Mempunyai pengalaman mengajar dibidang akuntansi dan audit, minimal 1 (satu) tahun dari Universitas/Perguruan Tinggi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar;
- Melampirkan bukti pelatihan di bidang akuntansi dan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
- Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
- Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
- Bagi lulusan luar negeri, mohon melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Pas foto berwarna (terbaru);
- Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
- Surat Korespondensi/Surat Domisili;
- Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
- Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
- Surat Keterangan Mengajar (minimal 3 bulan terakhir);
- Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
- Pakta Integritas; dan
- Melengkapi data profil secara valid.
- Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan Sertifikat:
- Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus post-test.
- Sertifikat CTA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus post-test dan dapat diperpanjang untuk setiap 2 (dua) tahun berikutnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Setiap pemegang sertifikat CTA diwajibkan untuk tetap menjadi anggota atau terdaftar di IAPI dan baginya berlaku ketentuan Asosiasi yang mengatur tentang keanggotaannya. Selain itu pemegang sertifikat CTA diwajibkan untuk menjaga kompetensi pada bidang akuntansi dan audit melalui kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan dengan topik akuntansi dan audit minimal 5 (lima) SKP setiap 2 (dua) tahun.
Biaya
| Kategori Biaya | Harga |
| Biaya pendaftaran | Rp125.000 |
| Biaya kegiatan untuk peserta baru | Rp3.500.000 |
| Biaya kegiatan per topik untuk peserta alumni atau mengulang | Rp1.500.000 |
| Biaya mengulang mata ujian di TC | Biaya sesuai dengan biaya UPAP tingkat dasar jalur reguler |
Note:
- Biaya mulai berlaku di Periode I 2025.
- Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund) dan jadwal ujian tidak dapat di reschedule.
- Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
- Untuk memeroleh Sertifikat ACPA, peserta harus memiliki pengalaman bekerja atau magang minimum 3 bulan dibidang akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis.
- Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui Jalur Workshop (RPL), apabila terdapat mata ujian yang belum mencapai batas kelulusan tingkat dasar, dapat mengulang mata ujian tersebut di Jalur Workshop (RPL) ataupun Jalur Reguler (TC)
- Untuk mengulang mata ujian tingkat dasar di TC, biaya dan jadwal Ujian sesuai dengan UPAP Jalur Reguler.
- Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).
Pendaftaran RPL CTA: s.id/WL-Ujian-Workshop













