CPA TEST CENTER FEB UNILA

Certified Public Accountants (CPA)

CPA of Indonesia Exam dapat diikuti oleh peserta di setiap Testing Center yang dimiliki atau bekerja sama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia, di seluruh Indonesia.

Testing Center :

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Gedung E Jurusan Akuntansi Universitas Lampung
Jl. Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro No.1 Gedung Meneng, Bandar Lampung 35145 Telp: (0721) 705903

DAFTAR

Anda dapat melakukan pendaftaran/ registrasi secara online pada website IAPI untuk menjadi Peserta CPA of Indonesia Exam

SERTIFIKASI

Ujian Profesi Akuntan Publik yang juga disebut “CPA of Indonesia Exam” diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia

PELATIHAN

Kegiatan PPL IAPI Institut Akuntan Publik Indonesia merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas

Upcoming Events

Info Sertifikasi

Edit Content

Ujian Profesi Akuntan Publik (UPAP) diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dalam rangka untuk menguji kompetensi sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik. UPAP terdiri dari 2 (dua) tingkatan ujian yaitu Ujian Tingkat Dasar dan Ujian Tingkat Profesional. Bagi peserta yang bermaksud mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus UPAP harus memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan di Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memenuhi Kualifikasi Profesional sebagai Akuntan Publik. UPAP yang diselenggarakan oleh IAPI mengadopsi dari International Education Standards (IES) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). Pemegang sertifikat Certified Public Accountant (CPA) dari IAPI berhak mendapatkan sertifikat ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Mutual Recognition Arrangement – ASEAN Economic Community.

Ujian tingkat dasar dirancang untuk mempersiapkan peserta untuk ujian tingkat profesional dengan menunjukkan kompetensi dasar dalam akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis.

Ujian tingkat dasar meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Pengantar Audit dan Asurans;
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  3. Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro;
  4. Pengantar Manajemen, Perpajakan dan Hukum Bisnis; dan
  5. Akuntansi Biaya, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi.

Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian tingkat dasar dapat memeroleh sertifikat “Associate Certified Public Accountant of Indonesia” (A-CPA).

Persyaratan

  1. Registrasi akun pada website IAPI (https://member.iapi.or.id/login);
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Membayar biaya pendaftaran (pada saat pertama kali mengikuti ujian);
  4. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Bagi Mahasiswa/I dapat mengikuti ujian minimum Semester 6 dengan melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa dan Transkrip Nilai Sementara dari Universitas/Perguruan Tinggi;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas; dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  5. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

  1. Biaya pendaftaran sebesar Rp125.000.
  2. Biaya per mata ujian:
Mata Ujian
Harga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK)Rp250.000,00
Pengantar Auditing dan Asurans (PAA)Rp250.000,00
Akuntansi Biaya, Manajemen keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI)Rp250.000,00
Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro (PEMM)Rp250.000,00
Pengantar Manajemen, Perpajakan, dan Hukum Bisnis (MPHB)Rp250.000,00

Note:

  • Biaya UPAP Reguler mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund), reschedule jadwal ujian maksimal H-8 dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode ujian yang sama.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Untuk memperoleh Sertifikat ACPA, peserta harus memiliki pengalaman bekerja atau magang minimum 3 bulan dibidang akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis.

IAPI menyelenggarakan Ujian Profesi Akuntan Publik Indonesia baik tingkat dasar dan tingkat profesional dari jalur reguler selama 4 (empat) periode dalam 1 (satu) tahun, yaitu:

  • Februari – Maret
  • Mei – Juni
  • Agustus – September
  • November – Desember
Peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian tingkat profesional dan bermaksud mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus (STL) UPAP harus mengikuti penilaian pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan.

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia;
  • Anggota IAPI;
  • Telah dinyatakan lulus seluruh mata Ujian Profesi Akuntan Publik oleh Dewan Sertifikasi;
  • Memiliki pengalaman kerja berupa audit atas laporan keuangan di Kantor Akuntan Publik minimal 3 (tiga) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Peserta telah melaksanakan peran dan tanggung jawab untuk memimpin anggota tim perikatan pada setiap tahapan audit dengan arahan, supervisi, penelaahan, dan evaluasi secara langsung oleh Rekan Perikatan audit paling sedikit 3 (tiga) perikatan audit;
  • Telah menunjuk dan menyampaikan nama Akuntan Publik yang berperan sebagai mentor sebelum dilakukan penilaian pengalaman oleh Dewan Sertifikasi;
  • Telah memenuhi kewajiban keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  • Telah memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta yang telah dinyatakan lulus penilaian pengalaman audit oleh Dewan Sertifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021 dapat memeroleh Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (“STL-UPAP”) dan sertifikat “Certified Public Accountant of Indonesia” (CPA Expert). Kegiatan penilaian pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan diselenggarakan dalam bentuk:

  1. Penelaahan dokumen kertas kerja minimal 1 (satu) perikatan audit atas laporan keuangan periode satu tahun buku; atau
  2. wawancara oleh tim penguji dengan paper praktik audit.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Penelaahan dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

Rp6.000.000 s.d Rp18.000.000

(Tergantung kompleksitas KKP)

Wawancara dengan paper praktik auditRp4.800.000

Kegiatan Penilaian Pengalaman Kerja Khusus Bagi Pemegang Sertifikat Kode “P” dan “K”

1. KEGIATAN A

Pilihan kegiatan A, yaitu:

  1. Penelaahan dokumen kertas kerja minimal 1 (satu) perikatan audit atas laporan keuangan periode satu tahun buku; atau
  2. Ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi tingkat lanjutan.

2. KEGIATAN B

Pilihan kegiatan B, yaitu:

  1. Penelaahan dokumen kertas kerja minimal 1 (satu) perikatan audit atas laporan keuangan periode satu tahun buku; atau
  2. Wawancara oleh tim penguji dengan paper praktik audit.

Silahkan pilih salah satu dari Kegiatan A dan salah satu dari Kegiatan B.

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pemegang Sertifikat CPA kode P atau K;
  • Anggota IAPI;
  • Memiliki pengalaman kerja berupa audit atas laporan keuangan di Kantor Akuntan Publik minimal 3 (tiga) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Peserta telah melaksanakan peran dan tanggung jawab untuk memimpin anggota tim perikatan pada setiap tahapan audit dengan arahan, supervisi, penelaahan, dan evaluasi secara langsung oleh Rekan Perikatan audit paling sedikit 3 (tiga) perikatan audit;
  • Telah menunjuk dan menyampaikan nama Akuntan Publik yang berperan sebagai mentor sebelum dilakukan penilaian pengalaman oleh Dewan Sertifikasi;
  • Telah memenuhi kewajiban keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  • Telah memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi Tingkat Lanjutan

Ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi Tingkat Lanjutan, ujian yang dilaksanakan di Test Center yang bekerja sama dengan IAPI sesuai dengan periode UPAP

Biaya: Rp1.500.000

Peserta yang telah dinyatakan lulus penilaian pengalaman audit oleh Dewan Sertifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021 dapat memeroleh Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (“STL-UPAP”) dan sertifikat “Certified Public Accountant of Indonesia” (CPA Expert).

Edit Content
Edit Content

Informasi

Program UPAP juga dapat ditempuh melalui Recognition of Prior Learning (RPL). RPL merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh oleh seseorang untuk mengikuti program sertifikasi dengan melalui program pengakuan atas kompetensi tertentu baik yang berasal dari pendidikan/pengalaman kerja yang telah diperoleh sebelumnya. Para peserta diminta untuk mendemonstrasikan atau menunjukkan kompetensi tertentu tersebut dengan cara mengikuti program RPL dan dinyatakan lulus dalam post-test. Dengan demikian peserta dibebaskan dari ketentuan keharusan mengikuti ujian tertulis atas mata ujian tertentu (waiver).
Tujuan RPL adalah untuk memberikan jalur khusus bagi seseorang yang secara substansi telah memiliki kompetensi yang setara dengan mata ujian tingkat dasar atau ujian tingkat profesional sehingga seseorang tersebut dapat diberikan pengakuan. IAPI menyelenggarakan beberapa kegiatan RPL dengan basis pesertanya adalah staf yang bekerja pada KAP atau bagian keuangan dan/atau akuntansi, lulusan Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK), pemegang Register Negara Akuntan (RNA).
Edit Content

Recognition Prior Learning Associate Certified Public Accountant atau RPL ACPA merupakan program recognition yang setara dengan ujian tingkat dasar. RPL ACPA dilaksanakan secara daring selama 5 (lima) hari dengan pemaparan materi (workshop) oleh narasumber pada sesi pagi dan dilanjutkan dengan sesi posttest pada sesi siang.

Workshop dan posttest meliputi materi ujian tingkat dasar sebagai berikut:

  1. Pengantar Audit dan Asurans (PAA);
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK);
  3. Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro (PEMM);
  4. Pengantar Manajemen, Perpajakan, dan Hukum Bisnis (MPHB); dan
  5. Akuntansi Biaya, Manajemen Keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI).

 Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota IAPI;
  3. Lulusan D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAk atau PPAP;
  4. Memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi/keuangan/auditing minimal 1 (satu) tahun di KAP atau 2 (dua) tahun di instansi/perguruan tinggi;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
    • Bagi lulusan luar negeri, mohon melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas;
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Melengkapi data profil secara valid.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Biaya kegiatan per mata ujian untuk peserta mengulangRp725.000,00

Kategori BiayaHarga
Biaya pendaftaranRp125.000,00
Biaya kegiatan untuk peserta baruRp3.500.000,00
Biaya kegiatan per mata ujian untuk peserta mengulangRp725.000,00
Biaya mengulang per mata ujian di TCBiaya sesuai dengan biaya UPAP tingkat dasar jalur reguler

Note:

  • Biaya mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund) dan jadwal ujian tidak dapat di reschedule.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui Jalur Workshop (RPL), apabila terdapat mata ujian yang belum mencapai batas kelulusan tingkat dasar, dapat mengulang mata ujian tersebut di Jalur Workshop (RPL) ataupun Jalur Reguler (TC)
  • Untuk mengulang mata ujian tingkat dasar di TC, biaya dan jadwal Ujian sesuai dengan UPAP Jalur Reguler.
  • Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui TC (Jalur Reguler) dan berminat mengikuti ujian melalui RPL (Jalur Workshop), maka nilai ujian di TC akan dianggap tidak berlaku.
  • Untuk memeroleh Sertifikat ACPA, peserta harus dinyatakan lulus keseluruhan mata ujian di tingkat dasar.
  •  

Pendaftaran RPL ACPA: s.id/WL-Ujian-Workshop

Edit Content

RPL for RNA merupakan program recognition yang dikhususkan bagi para pemegang Register Negara Akuntan (RNA) yang berminat memiliki sertifikat CPA. Dengan mengikuti program ini, para pemegang RNA tersebut sudah dinyatakan lulus pada ujian tingkat dasar program reguler.

Kegiatan RPL for RNA dilaksanakan selama 4 (empat) hari secara daring yang diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber (workshop) pada sesi pagi dan dilanjutkan dengan post-test yang meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Lanjutan (APKL);
  2. Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan, dan Teknologi Informasi (AMTI);
  3. Strategi Bisnis dan Perpajakan Lanjutan (SBPL); dan
  4. Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Pengendalian Internal (MRTI).

Peserta yang telah mengikuti program RPL for RNA wajib mengikuti ujian melalui Test Center untuk mata ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi tingkat menengah hingga tingkat lanjutan. Untuk biaya dan jadwal mata ujian AAEP sesuai dengan biaya dan jadwal UPAP Jalur Reguler.

Penerbitan sertifikat

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah mengikuti RPL – RNA.
  2. Surat Tanda Lulus UPAP dan sertifikat CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus posttest 4 (empat) mata ujian dan lulus ujian AAEP di Test Center serta memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota IAPI;
  3. Memiliki Register Negara Akuntan;
  4. Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di Kantor Akuntan Publik atau Perusahaan di bidang Akuntansi, Audit, Keuangan atau Bisnis;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas;
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya); dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pendaftaranRp350.000,00
Biaya kegiatan untuk peserta baruRp8.500.000,00
Biaya per mata ujian untuk peserta mengulangRp1.800.000,00
Biaya mata ujian AAEP dan Biaya mengulang per mata ujian di TCBiaya sesuai dengan biaya UPAP tingkat profesional jalur reguler

Note:

  • Biaya mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund) dan jadwal ujian tidak dapat di reschedule.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui TC (Jalur Reguler) dan berminat mengikuti ujian melalui RPL (Jalur Workshop), maka nilai ujian di TC akan dianggap tidak berlaku
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui Jalur Workshop (RPL), apabila terdapat mata ujian yang belum mencapai batas kelulusan tingkat professional, dapat mengulang mata ujian tersebut di Jalur Workshop (RPL) ataupun Jalur Reguler (TC)
  • Untuk mengulang mata ujian tingkat profesional di TC, biaya dan jadwal Ujian sesuai dengan UPAP Jalur Reguler.
  • Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).

Pendaftaran RPL for RNA: s.id/WL-Ujian-Workshop

Edit Content

Program Certificate in Teaching Auditing (CTA) merupakan sertifikasi keahlian pada bidang akuntansi dan audit yang ditujukan khusus bagi dosen pengampu mata kuliah akuntansi dan audit yang dilakukan oleh IAPI dan bertujuan untuk memperoleh seseorang untuk memiliki kompetensi pengajaran yang memadai dan komitmen etika yang tinggi pada bidang akuntansi dan audit.

Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber (workshop) dan dilanjutkan dengan post-test yang meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Pengantar Audit dan Asurans; dan
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; serta Kode Etik Profesi dan Update Regulasi Akuntan Publik.

Note:

untuk 3 mata ujian tingkat dasar yang telah diwaiver

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Mempunyai pengalaman mengajar dibidang akuntansi dan audit, minimal 1 (satu) tahun dari Universitas/Perguruan Tinggi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar;
  4. Melampirkan bukti pelatihan di bidang akuntansi dan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri, mohon melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Mengajar (minimal 3 bulan terakhir);
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Pakta Integritas; dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan Sertifikat:

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus post-test.
  2. Sertifikat CTA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus post-test dan dapat diperpanjang untuk setiap 2 (dua) tahun berikutnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setiap pemegang sertifikat CTA diwajibkan untuk tetap menjadi anggota atau terdaftar di IAPI dan baginya berlaku ketentuan Asosiasi yang mengatur tentang keanggotaannya. Selain itu pemegang sertifikat CTA diwajibkan untuk menjaga kompetensi pada bidang akuntansi dan audit melalui kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan dengan topik akuntansi dan audit minimal 5 (lima) SKP setiap 2 (dua) tahun.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pendaftaranRp125.000
Biaya kegiatan untuk peserta baruRp3.500.000
Biaya kegiatan per topik untuk peserta alumni atau mengulangRp1.500.000
Biaya mengulang mata ujian di TCBiaya sesuai dengan biaya UPAP tingkat dasar jalur reguler

Note:

  • Biaya mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund) dan jadwal ujian tidak dapat di reschedule.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Untuk memeroleh Sertifikat ACPA, peserta harus memiliki pengalaman bekerja atau magang minimum 3 bulan dibidang akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis.
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui Jalur Workshop (RPL), apabila terdapat mata ujian yang belum mencapai batas kelulusan tingkat dasar, dapat mengulang mata ujian tersebut di Jalur Workshop (RPL) ataupun Jalur Reguler (TC)
  • Untuk mengulang mata ujian tingkat dasar di TC, biaya dan jadwal Ujian sesuai dengan UPAP Jalur Reguler.
  • Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).

Pendaftaran RPL CTA: s.id/WL-Ujian-Workshop

Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.
Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.