Free & Impartial Advice!

Experienced In Consult & Business Advice!

Gone are the days when users were paying hefty fees to mobile service providers to send text messages. Users today require unlimited free texts.

DAFTAR

Anda dapat melakukan pendaftaran/ registrasi secara online pada website IAPI untuk menjadi Peserta CPA of Indonesia Exam

SERTIFIKASI

Ujian Profesi Akuntan Publik yang juga disebut “CPA of Indonesia Exam” diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia

PELATIHAN

Kegiatan PPL IAPI Institut Akuntan Publik Indonesia merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas

Know Who We Are

About our company

It’s an approach that brings together the best of financial planning and the best of investment management.

A business strategy is the means by which it sets out to achieve desired ends. You have ideas, goals, and dreams. We have a culturally diverse, forward thinking team looking for talent like you.

Its an approach that the bring to gather the best financial planning top and the best investment management

Info Sertifikasi

Edit Content

Ujian Profesi Akuntan Publik (UPAP) diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dalam rangka untuk menguji kompetensi sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik. UPAP terdiri dari 2 (dua) tingkatan ujian yaitu Ujian Tingkat Dasar dan Ujian Tingkat Profesional. Bagi peserta yang bermaksud mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus UPAP harus memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan di Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memenuhi Kualifikasi Profesional sebagai Akuntan Publik. UPAP yang diselenggarakan oleh IAPI mengadopsi dari International Education Standards (IES) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). Pemegang sertifikat Certified Public Accountant (CPA) dari IAPI berhak mendapatkan sertifikat ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Mutual Recognition Arrangement – ASEAN Economic Community.

Ujian tingkat dasar dirancang untuk mempersiapkan peserta untuk ujian tingkat profesional dengan menunjukkan kompetensi dasar dalam akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis.

Ujian tingkat dasar meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Pengantar Audit dan Asurans;
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  3. Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro;
  4. Pengantar Manajemen, Perpajakan dan Hukum Bisnis; dan
  5. Akuntansi Biaya, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi.

Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian tingkat dasar dapat memeroleh sertifikat “Associate Certified Public Accountant of Indonesia” (A-CPA).

Persyaratan

  1. Registrasi akun pada website IAPI (https://member.iapi.or.id/login);
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Membayar biaya pendaftaran (pada saat pertama kali mengikuti ujian);
  4. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Bagi Mahasiswa/I dapat mengikuti ujian minimum Semester 6 dengan melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa dan Transkrip Nilai Sementara dari Universitas/Perguruan Tinggi;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas; dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  5. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

  1. Biaya pendaftaran sebesar Rp125.000.
  2. Biaya per mata ujian:
Mata Ujian
Harga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK)Rp250.000,00
Pengantar Auditing dan Asurans (PAA)Rp250.000,00
Akuntansi Biaya, Manajemen keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI)Rp250.000,00
Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro (PEMM)Rp250.000,00
Pengantar Manajemen, Perpajakan, dan Hukum Bisnis (MPHB)Rp250.000,00

Note:

  • Biaya UPAP Reguler mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund), reschedule jadwal ujian maksimal H-8 dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode ujian yang sama.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Untuk memperoleh Sertifikat ACPA, peserta harus memiliki pengalaman bekerja atau magang minimum 3 bulan dibidang akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis.

IAPI menyelenggarakan Ujian Profesi Akuntan Publik Indonesia baik tingkat dasar dan tingkat profesional dari jalur reguler selama 4 (empat) periode dalam 1 (satu) tahun, yaitu:

  • Februari – Maret
  • Mei – Juni
  • Agustus – September
  • November – Desember
Peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian tingkat profesional dan bermaksud mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus (STL) UPAP harus mengikuti penilaian pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan.

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia;
  • Anggota IAPI;
  • Telah dinyatakan lulus seluruh mata Ujian Profesi Akuntan Publik oleh Dewan Sertifikasi;
  • Memiliki pengalaman kerja berupa audit atas laporan keuangan di Kantor Akuntan Publik minimal 3 (tiga) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Peserta telah melaksanakan peran dan tanggung jawab untuk memimpin anggota tim perikatan pada setiap tahapan audit dengan arahan, supervisi, penelaahan, dan evaluasi secara langsung oleh Rekan Perikatan audit paling sedikit 3 (tiga) perikatan audit;
  • Telah menunjuk dan menyampaikan nama Akuntan Publik yang berperan sebagai mentor sebelum dilakukan penilaian pengalaman oleh Dewan Sertifikasi;
  • Telah memenuhi kewajiban keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  • Telah memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta yang telah dinyatakan lulus penilaian pengalaman audit oleh Dewan Sertifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021 dapat memeroleh Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (“STL-UPAP”) dan sertifikat “Certified Public Accountant of Indonesia” (CPA Expert). Kegiatan penilaian pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan diselenggarakan dalam bentuk:

  1. Penelaahan dokumen kertas kerja minimal 1 (satu) perikatan audit atas laporan keuangan periode satu tahun buku; atau
  2. wawancara oleh tim penguji dengan paper praktik audit.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Penelaahan dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

Rp6.000.000 s.d Rp18.000.000

(Tergantung kompleksitas KKP)

Wawancara dengan paper praktik auditRp4.800.000

Kegiatan Penilaian Pengalaman Kerja Khusus Bagi Pemegang Sertifikat Kode “P” dan “K”

1. KEGIATAN A

Pilihan kegiatan A, yaitu:

  1. Penelaahan dokumen kertas kerja minimal 1 (satu) perikatan audit atas laporan keuangan periode satu tahun buku; atau
  2. Ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi tingkat lanjutan.

2. KEGIATAN B

Pilihan kegiatan B, yaitu:

  1. Penelaahan dokumen kertas kerja minimal 1 (satu) perikatan audit atas laporan keuangan periode satu tahun buku; atau
  2. Wawancara oleh tim penguji dengan paper praktik audit.

Silahkan pilih salah satu dari Kegiatan A dan salah satu dari Kegiatan B.

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pemegang Sertifikat CPA kode P atau K;
  • Anggota IAPI;
  • Memiliki pengalaman kerja berupa audit atas laporan keuangan di Kantor Akuntan Publik minimal 3 (tiga) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Peserta telah melaksanakan peran dan tanggung jawab untuk memimpin anggota tim perikatan pada setiap tahapan audit dengan arahan, supervisi, penelaahan, dan evaluasi secara langsung oleh Rekan Perikatan audit paling sedikit 3 (tiga) perikatan audit;
  • Telah menunjuk dan menyampaikan nama Akuntan Publik yang berperan sebagai mentor sebelum dilakukan penilaian pengalaman oleh Dewan Sertifikasi;
  • Telah memenuhi kewajiban keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  • Telah memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi Tingkat Lanjutan

Ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi Tingkat Lanjutan, ujian yang dilaksanakan di Test Center yang bekerja sama dengan IAPI sesuai dengan periode UPAP

Biaya: Rp1.500.000

Peserta yang telah dinyatakan lulus penilaian pengalaman audit oleh Dewan Sertifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021 dapat memeroleh Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (“STL-UPAP”) dan sertifikat “Certified Public Accountant of Indonesia” (CPA Expert).

Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.
Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.